Selasa, 28 Mei 2013

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LURAH, SEKRETARIAT, SEKSI PEMERINTAHAN, SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT, SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
DI KELURAHAN WAHNO DISTRIK ABEPURA



1.    LURAH

TUGAS POKOK :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

FUNGSI :
a.      Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.      Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
c.      Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang transparan;
d.      Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e.      Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan.


2.    SEKRETARIAT

TUGAS POKOK :
Membantu kepala kelurahan di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintah.

FUNGSI :
a. Penyusunan rancana program dan pengendalian kegiatan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
b.    Pengurusan dan penataan administrasi keuangan;
c.    Pelaksanaan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
d.    Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

TUGAS TAMBAHAN :
-       Penatalaksanaan arsip kelurahan


3.    SEKSI PEMERINTAHAN

TUGAS POKOK :
Menyiapkan bahan dan data penyelenggaraan pemerintahan umum, data penyelenggaraan keagrariaan, pengawasan pemilihan umum, pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan.

FUNGSI :
a.    Pengumpulan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
b.    Pengumpulan bahan dan data dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c.    Pemberian pelayanaan kepada masyarakat;
d.   Pelaksanaan tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerimaan lainnya;
e.    Pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum (pemilu);
f.     Pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan;
g.  Pengumpulan data dalam rangka pembinaan kelembagaan organisasi masyarakat yang ada di kelurahan;
h.    Pengelolaan bahan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan.

TUGAS TAMBAHAN :
-        Melaksanakan pendataan penduduk dan penyusunan laporan di bidang kependudukan.
-        Melaksanakan pembinaan dan evaluasi terhadap perangkat RT/RW


4.    SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

TUGAS POKOK :
Melaksanakan pelayanan kesejahteraan rakyat, keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat.

FUNGSI :
a.    Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
b.   Pelaksanaan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan masyarakat;
c.  Pengumpulan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
d.  Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, Pramuka, dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
e.    Pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
 f.     Pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
g.    Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejateraan rakyat.

TUGAS TAMBAHAN :
-          Mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dalam penyaluran Raskin.


5.    SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

TUGAS POKOK :
Menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data di bidang pemberdayaan masyarakat.

FUNGSI :
a.    Pengumpulan dan mengevaluasi data di bidang perekonomian;
b.  Penyelenggaraan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya;
c.  Pemberian pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat;
d.  Pengkoordinasian terhadap pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana serta sarana fisik.

TUGAS TAMBAHAN :
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Respek atau program lainnya.
-          Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang pemberdayaan masyarakat.



6.    SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN

TUGAS POKOK :
Menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan dan data di bidang ketentraman dan ketertiban.

FUNGSI :
a.  Pengumpulan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban;
b.    Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
c.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban;
d.    Penyelenggaraan kegiatan administrasi pertahanan sipil;
e. Pelaksanaan, pengawasan terhadap bantuan kepada masyarakat, serta melakukan kegiatan pengamanan akibat  bencana alam dan bencana lainnya;
f.     Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
g.    Pengumpulan bahan dan menyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban.

TUGAS TAMBAHAN :
-          Mengkoordinasikan kegiatan Polisi Masyarakat (Polmas) dan Babinsa




PRINSIP KERJA DI KELURAHAN WAHNO :

KOORDINASI, INTEGRASI, SINKRONISASI, DISIPLIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar