TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) LURAH, SEKRETARIAT, SEKSI PEMERINTAHAN, SEKSI
KESEJAHTERAAN RAKYAT, SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN SEKSI KETENTRAMAN DAN
KETERTIBAN
DI
KELURAHAN WAHNO DISTRIK ABEPURA
1. LURAH
TUGAS
POKOK :
Menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
FUNGSI
:
a. Pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. Pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat;
c. Pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang transparan;
d. Penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum;
e. Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Pembinaan
lembaga kemasyarakatan.
2. SEKRETARIAT
TUGAS POKOK :
Membantu kepala kelurahan di bidang
administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh
perangkat pemerintah.
FUNGSI :
a. Penyusunan
rancana program dan pengendalian kegiatan dan mengevaluasi pelaksanaannya;
b. Pengurusan
dan penataan administrasi keuangan;
c. Pelaksanaan
tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
d. Pelaksaan
tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
TUGAS
TAMBAHAN :
- Penatalaksanaan
arsip kelurahan
3. SEKSI
PEMERINTAHAN
TUGAS POKOK :
Menyiapkan bahan dan data
penyelenggaraan pemerintahan umum, data penyelenggaraan keagrariaan, pengawasan
pemilihan umum, pembinaan organisasi dan lembaga kemasyarakatan.
FUNGSI :
a. Pengumpulan,
mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
b. Pengumpulan
bahan dan data dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
c. Pemberian
pelayanaan kepada masyarakat;
d. Pelaksanaan
tugas-tugas bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerimaan
lainnya;
e. Pelaksanaan
dan pengawasan pemilihan umum (pemilu);
f. Pelaksanaan
tugas-tugas di bidang keagrariaan;
g. Pengumpulan
data dalam rangka pembinaan kelembagaan organisasi masyarakat yang ada di kelurahan;
h. Pengelolaan
bahan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan.
TUGAS
TAMBAHAN :
- Melaksanakan pendataan
penduduk dan penyusunan laporan di bidang kependudukan.
-
Melaksanakan pembinaan dan
evaluasi terhadap perangkat RT/RW
4. SEKSI
KESEJAHTERAAN RAKYAT
TUGAS POKOK :
Melaksanakan pelayanan kesejahteraan
rakyat, keagamaan dan kesehatan, serta organisasi masyarakat.
FUNGSI :
a. Melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
b. Pelaksanaan
pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan
masyarakat;
c. Pengumpulan
dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
d. Pelaksanaan
kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, Pramuka,
dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
e. Pembinaan
kegiatan pengumpulan zakat, infak dan shadaqah;
f. Pelaksanaan
pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
g. Pengumpulan
bahan dan menyusun laporan di bidang kesejateraan rakyat.
TUGAS
TAMBAHAN :
-
Mengkoordinasikan dan
melaksanakan tugas dalam penyaluran Raskin.
5. SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TUGAS POKOK :
Menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan
dan data di bidang pemberdayaan masyarakat.
FUNGSI :
a. Pengumpulan
dan mengevaluasi data di bidang perekonomian;
b. Penyelenggaraan
kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan
perekonomian lainnya;
c. Pemberian
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat;
d. Pengkoordinasian
terhadap pelaksanaan pembangunan, menjaga dan memelihara prasarana serta sarana
fisik.
TUGAS
TAMBAHAN :
- Mengkoordinasikan dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri
Perkotaan dan PNPM Respek atau program lainnya.
-
Pengumpulan bahan dan
menyusun laporan di bidang pemberdayaan masyarakat.
6. SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
TUGAS POKOK :
Menghimpun, mengolah, menyiapkan bahan
dan data di bidang ketentraman dan ketertiban.
FUNGSI :
a. Pengumpulan,
mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban;
b. Pelaksanaan
pembinaan ketentraman dan ketertiban;
c. Pelaksanaan
pelayanan masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban;
d. Penyelenggaraan
kegiatan administrasi pertahanan sipil;
e. Pelaksanaan,
pengawasan terhadap bantuan kepada masyarakat, serta melakukan kegiatan pengamanan
akibat bencana alam dan bencana lainnya;
f. Membantu
dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
g. Pengumpulan
bahan dan menyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban.
TUGAS TAMBAHAN :
-
Mengkoordinasikan kegiatan
Polisi Masyarakat (Polmas) dan Babinsa
PRINSIP
KERJA DI KELURAHAN WAHNO :
KOORDINASI,
INTEGRASI, SINKRONISASI, DISIPLIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar